Cara
Produksi Sediaan Obat dan Sterilisasi Menurut CPOB

disusun
oleh :
Titus
ari wibowo (1360132)
Abstrak
Produksi
hendaklah dilaksanakan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan
memenuhi ketentuan CPOB. Selain itu, produksi baiknya dilakukan dan diawasi
oleh personil yang kompeten. Mutu suatu obat tidak hanya ditentukan oleh hasil
analisa terhadap produk akhir, melainkan juga oleh mutu yang dibangun selama
tahapan proses produksi sejak pemilihan bahan awal, penimbangan, proses produksi,
personalia, bangunan, peralatan, kebersihan dan hygiene sampai dengan
pengemasan.
kata
kunci : Produksi, CPOB
Bahan
Awal
1)
Semua pemasukan, pengeluaran dan sisa bahan hendaklah dicatat. Catatan tersebut
hendaklah meliputi keterangan mengenai persediaan, nomor bets atau lot, tanggal
penerimaan atau pengeluaran, tanggal diluluskan dan tanggal daluwarsa bila ada.
2)
Setiap bahan awal, sebelum dinyatakan lulus untuk digunakan, hendaklah memenuhi
spesifikasi bahan awal yang sudah ditetapkan dan diberi label dengan namayang
dinyatakan dalam spesifikasi. Singkatan, kode atau nama yang tidak resmi tidak
boleh digunakan.
3)
Untuk setiap kiriman atau bets bahan awal hendaklah diberi nomor rujukan yang
akan menunjukkan identitas kiriman bahan atau bets yang bersangkutan
selamapenyimpanan atau pengolahan. Nomor ini hendaklah jelas tercantum pada
label wadah untuk memungkinkan segera diperolehnya catatan yang memberi
keterangan rinci yang lengkap tentang bahan yang hendak diperiksa, termasuk
laporan analisis. Untuk tujuan pengambilan contoh, pengujian dan pelulusan bets
yang berbeda yang berasal dari satu kiriman hendaklah dianggap sebagai bets
yang terpisah.
4)
Pada saat penerimaan terhadap setiap kiriman hendaklah dilakukan pemeriksaan
secara visual tentang kondisi umum, keutuhan kemasan, kebocoran dan k’erusakan,
dan contoh untuk pengujian diambil oleh petugtis dengan menggunakan metode yang
telah disetujui oleh manajer pengawasan mutu. Contoh tersebut hendaklah diuji
terhadap spesifikasi bahan awal yang bersangkutan. Dalam keadaan tertentu,
kecocokan sebagian atau keseluruhan terhadap spesifikasi dapat diakui dengan
adanya sertifikat analisis bahan awal yang bersangkutan yang dikuatkan dengan
pemastian identitas yang dilakukan sendiri.
5)
Hendaklah diambil langkah yang menjamin bahwa semua kemasan pada suatu kiriman
mengandung bahan awal yang benar, dan melakukan pengamanan terhadap kemungkinan
kesalahan penandaan wadah oleh pemasok.
6)
Kiriman bahan awal hendaklah ditahan di karantina, sampai disetujui dan
diluluskan untuk dipakai oleh manajer pengawasan mutu.
7)
Label yang menunjukkan status bahan awal hanyaboleh dipasang oleh petugas yang
ditunjuk oleh penanggungjawab bagian pengawasan mutu. Untuk mencegah
kekeliruan, label tersebut hendaklah berbeda dengan label yang digunakan oleh
pemasok misalnya dengan mencantumkan nama atau logo perusahaan. Bila status
bahan mengalami perubahan, maka label penunjuk status juga harus dirubah.
8)
Persediaan bahan awal hendaklah diperiksa dalam selang waktu tertentu untuk
meyakinkan bahwa wadahnya tertutup rapat, bertanda yang benar dan dalam kondisi
yang baik. Terhadap bahan tersebut hendaklah dilakukan pengambilan contoh dan
uji ulang setiap selang waktu tertentu sebagaimana disebut dalam spesifikasi
bahan awal. Pelaksanaan pengambilan contoh ulang hendaklah diawali dengan
pemasangan label pengujian ulang dan/atau menggunakan sistem dokumentasi lain
yang samaefektifnya.
9)
Bahan awal yang dapat mengalami kerusakan oleh pengaruh suhu hendaklah disimpan
dalam ruangan yang suhu udaranya diatur.
10)
Bahan awal yang cenderung menjadi rusak atau turun potensinya atau
aktifitasnya selama dalam penyimpanan seperti misalnya antibiotika, beberapa
vitamin dan enzim, hendaklah dinyatakan batas umurnya.
11)
Pengeluaran bahan awal untuk pemakaian hendaklah dilakukan oleh petugas
yang berwenang sesuai dengan tata-cara yang sudah disetujui. Catatan mengenai
persediaan bahan hendaklah disimpan dengan baik agar perujukan persediaan dapat
dilakukan.
12)
Hendaklah tersedia daerah penyerahan yang terpisah yang dilengkapi dengan
baik untuk mencegah pencemaran silang. Mungkin diperlukan tempat dengan
perlengkapan khusus untuk menimbang bahan yang dapat menimbulkan sensitisasi
atau yang bertoksisitas tinggi atau bahan seperti hormon, sitotoksik dan
antibiotika tertentu.
13)
Alat timbang dan alat takar hendaklah diperiksa secara teratur untuk
membuktikan bahwa kapasitas, ketelitian dan ketepatannya memenuhi persyaratan
sesuai dengan jumlah bahan yang akan ditimbang atau ditakar.
14)
Semua bahan awal yang tidak memenuhi syarat hendaklah ditandai secarajelas,
disimpan terpisah dan secepatnya dimusnahkan atau dikembalikan pada pemasok.
Validasi
Proses
1)
Semua prosedur produksi hendaklah divalidasi dengan tepat. Validasi hendaklah
dilaksanakan menurut prosedur yang telah ditentukan dan catatan hasilnya
hendaklah disimpan. Luas serta tingkat validasi yang dilakukan tergantung dari
sifat dan kerumitan produk dan proses yang bersangkutan. Program dan
dokumentasi validasi hendaklah membuktikan kecocokan bahan yang dipakai,
keandalan peralatan dan sisteni serta kemampuan petugas pelaksana.
2)
Sebelum suatu Prosedur Pengolahan Induk diterapkan, hendaklah dilakukan
langkah untuk membuktikan bahwa prosedur bersangkutan cocok untuk pelaksanaan
produksi rutin, dan bahwa proses yang telah ditetapkan dengan menggunakan bahan
dan peralatan yang telah ditentukan, akan senantiasa menghasilkan produk yang
memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan.
3)
Perubahan yang berarti dalam proses, peralatan atau bahan hendaklah disertai
dengan tindakan validasi ulang, untuk menjamin bahwa perubahan tersebut akan
tetap menghasilkan produk yang memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan.
4)
Proses dan prosedur hendaklah secara rutin dievaluasi kembali dengan kritis
untuk memastikan bahwa proses dan prosedur ini tetap mampu memberikan hasil
yang diinginkan.
Pencemaran
Pencemaran
kimiawi atau mikroba terhadap suatu obat yang dapat merugikan kesehatan atau
mengurangi dayaterapetik atau naempengaruhi kualitas suatu produk tidak dapat
diterima. Perhatian khusus hendaklah diberikan pada masalah pencemaran silang,
karena sekalipun sifat dan tingkatannya tidak berpengaruh langsung kepada
kesehatan, hal ini menunjukkan pelaksanaan pembuatan obat yang tidak sesuai
dengan CPOB.
Sistem
Penomoran Bets dan Lot
1)
Suatu sistem yang menjabarkan carapenomoran bets dan lot secara rinci
diperlukan untuk memastikan bahwa produk antara, produk ruahan atau obat jadi
suatu bets atau lot dapat dikenali dengan nomor bets atau lot tertentu.
2)
Sitem penomoran bets dan lot yang digunakan pada tingkat pengolahan dan tingkat
pengemasan selanjutnya hendaklah saling berkaitan.
3)
Sistem penomoran bets dan lot hendaklah dapat menjamin bahwa nomor bets atau
lot yang sama tidak digunakan secara berulang.
4)
Pemberian nomor bets atau lot yang dialokasikan hendaklah segera dicatat dalam
suatu buku catatan harian. Catatan mencakup tanggal pemberian nomor, identitas
produk dan besarnya bets atau lot yang bersangkutan.
Penimbangan
dan Penyerahan
1)
Penimbangan. atau penghitungan dan penyerahan bahan baku, bahan pengemas.
produk antara dan produk ruahan dianggap suatu bagian dari siklus produksi dan
memerlukan dokumentasi dan rekonsiliasi yang lengkap. Pengawasan terhadap
pengeluaran bahan dan produk tersebut di atas untuk diproduksi adalah
sangatpenting.
2)
Metode penanganan. penimbangan, penghitungan dan penyerahan bahan baku.
bahan pengemas, produk antara dan produk ruahan hendaklah tercakup dalam
prosedur tertulis.
3)
Semua pengeluaran bahan baku, bahan pengemas, produk antara dan produk
ruahan termasuk tambahan bahan di luar yang telah diserahkan semula, hendaklah
didokumentasikan.
4)
Bahan baku. bahan pengemas, produk antara dan produk ruahan yang boleh
diserahkan hanyalah yang telah diluluskan oleh bagian pengawasan mutu.
5)
Untuk menghindari pencampur-bauran, pencemaran silang dan kehilangan identitas,
bahan baku, produk antara dan produk ruahan yang boleh ditempatkan dalam daerah
penyerahan hanyalah yang diperlukan untuk suatu bets tertentu saja. Setelah
penimbangan, penyerahan dan penandaan, bahan baku, produk ruahan dan produk
antara hendaklah diangkut dan disimpan secara tepat sehingga keutuhannya tetap
terjaga sampai saat pengolahan berikutnya.
6)
Untuk menghindari pencampur-bauran, hanya satu jenis bahan cetakan tertentu
saja yang diperbolehkan diletakkan di tempat penandaan pada saat yang sama. Antara
tempat-tempat penandaan hendaklah ada sekat pemisah yang memadai.
7)
Sebelum dilakukan penimbangan hendaklah dilakukan pemeriksaan terhadap
kebenaran penandaan bahan baku termasuk label pelulusan dari bagian pengawasan
mutu.
8)
Kapasitas, ketepatan dan ketelitian alat timbang dan alat ukur yang digunakan
hendaklah sesuai dengan jumlah bahan yang ditimbang atau diukur.
9)
Untuk setiap penimbangan atau pengukuran hendaklah dilakukan pembuktian
kebenaran, ketepatan identitas dan jumlah bahan yang ditimbang dan diukur oleh
dua petugas secara terpisah.
10)
Kebersihan tempat penimbangan dan penyerahan hendaklah dijaga. Bahan baku
steril hendaklah ditimbang dan diserahkan dalam daera steril.
11)
Penimbangan dan penyerahan hendaklah menggunakan peralatan yang cocok dan
bersih.
12)
baku, produk antara dan produk ruahan yang diserahkan hendaklah diperiksa ulang
kebenarannya dan ditandatangani oleh supervisor produksi sebelum diserahkan ke
bagian produksi.
Pengembalian
1)
Semua bahan baku, bahan pengemas, produk antara dan produk ruahan yang
dikembalikan ke tempat penyimpanan hendaklah didokumentasikan dan
dirujuksesuaikan dengan baik.
2)
Bahan baku, bahan pengemas, produk antara dan produk ruahan tidak boleh
dikembalikan ke gudang, kecuali bila memenuhi spesifikasi yang ditetapkan.
Pengolahan
1)
Semua bahan yang dipakai dalam pengolahan hendaklah diperiksa lebih dahulu
sebelum digunakan.
2)
Kondisi daerah pengolahan hendaklah dipantau dan dikendalikan sampai
tingkat yang disyaratkan untuk kegiatan yang akan dilakukan. Sebelum pengolahan
dimulai hendaklah ditempuh langkah yang menjamin bahwa daerah pengolahan dan
peralatan bebas dari bahan, produk atau dokumen yang tidak diperlukan untuk
pengolahan yang bersangkutan.
3)
Semua peralatan yang digunakan dalam pengolahan hendaklah diperiksa
sebelum digunakan. Peralatan hendaklah dinyatakan bersih secara tertulis
sebelum digunakan.
4)
Semua kegiatan pengolahan hendaklah dilaksanakan mengikuti prosedur
tertulis yang telah ditentukan. Tiap penyimpangan hendaklah dilaporkan dengan
menyertakan alasan dan penjelasan.
5)
Wadah dan penutup yang dipakai untuk bahan yang akan diolah, untuk produk
antara dan produk ruahan, hendaklah bersih, dengan sifat dan jenis yang tepat
untuk melindungi produk dan bahan terhadap pencemaran atau kerusakan.
6)
Semua wadah dan peralatan yang berisi produk antara, hendaklah diberi label
yang tepat yang menyatakan tahap pengolahannya. Sebelum label ini dipasang,
seluruh label atau tanda-tanda sebelumnya yang tidak sesuai hendaklah
disingkirkan atau dihapus dengan sempurna.
7)
Semua produk antara atau produk ruahan harus diberi label yang tepat dan
dikarantina, sampai diluluskan oleh bagian pengawasan mutu.
8)
Seluruh pengawasan selamaproses seperti yang disyaratkan, harus dicatat dengan
teliti pada saat pengolahan dilakukan.
9)
Hasil nyata dari setiap tahap proses bets yang dibuat hendaklah dicatat dan
dicocokkan terhadap hasil teoritisnya. Bila ada penyim pangan yang berarti
hendaklah diambil tindakan untuk mencegah pelulusan atau pengolahan lanjutan
dari bets tersebut sampai diperolehpenjelasan yang memadai. yang dapat
mengijinkan pelulusan untuk pengolahan selanjutnya.
10)
Dalam seluruh tahap pengolahan perhatian utama hendaklah diberikan pada masalah
pencemaran silang.
Bahan
dan Produk Kering
1)
Penanganan bahan dan produk kering menimbulkan masalah pengendalian debu dan
pencemaran silang. Untuk mengatasinya diperlukan perhatian khusus dalam
rancangbangun,pemeliharaan serta penggunaan sarana dan peralatan. Untuk
menangani bahan berdebu sedapat mungkin diterapkan suatu sistem pembuatan
tertutup yang mencegah penyebaran debu atau metode lainnya yang sesuai
2)
Sistem penghisap udara yang efektif hendaklah dipasang dengan letak lubang
pembuangan yang tepat untuk men cegah pencemaran terhadap produk atau proses
lain. Sistem penyaringan atau sistem lain yang sesuai hendaklah dipasang untuk
menahan debu. Pemakaian alat penghilang debu pada tablet dan kapsul sangat
dianjurkan.
3)
Perhatian khusus hendaklah diberikan untukmelindungi produk terhadap pencemaran
oleh serpihan logam, gelas atau kayu. Pemakaian peralatan gelas sedapat mungkin
dihindarkan. Ayakan, saringan, alu tablet dan lesung tablet hendaklah selalu
diperiksa terhadap adanya keausan atau kerusakan sebelum dan setelah pemakaian.
4)
Hendaklah diperhatikan jangan sampai ada tablet atau kapsul tertinggal di dalam
peralatan, alat penghitung atau wadah produk ruahan.
Pencampuran
dan Granulasi
1)
Mesin pencampur, pengayak dan pengaduk hendaklah dilengkapi dengan sistem
pengendali debu, kecuali bila bekerja dengan sistem tertutup.
2)
Parameter operasional yang kritis (misalnya waktu, kecepatan, suhu) bagi setiap
proses pencampuran, pengadukan dan pengeringan hendaklah tercantum dalam
Dokumen Produksi Induk, dan dipantau selama proses berlangsung serta dicatat
dalam catatan bets.
3)
Kantung penyaring yang dipasang pada mesin pengering pusar-beliung tidak boleh
dipakai untuk produk yang berlainan tanpapencucian lebih dahulu. Pada beberapa
produk yang berisiko tinggi atau yang dapat menimbulkan kepekaan, hendaklah
digunakan kantong penyaring khusus bagi masing-masing produk. Udara yang masuk
ke dalam alat pengering ini hendaklah disaring. Tindakan pengamanan diperlukan
ilntuk mencegah pencemaran silang oleh debu yang-keluar dari pengering
tersebut.
4)
Pembuatandanpenggunaan larutandansuspensihendaklah dilaksanakan sedemikian rupa
sehingga risiko pencemaran atau pertumbuhan mikroba dapat dicegah.
Pencetakan
tablet
1)
Mesin pencetak tablet hendaklah dilengkapi dengan fasilitas pengendali
debu yang efektif dan ditempatkan sedemikian rupa untuk menghindari campur aduk
antar produk. Tiap mesin hendaklah ditempatkan dalam ruangan terpisah kecuali
apabila mesin tersebut membuat produk yang sama Mesin yang dilengkapi dengan
sistem pengendali udara yang tertutup boleh ditempatkan dalam ruangan tanpa
pemisah
2)
Untuk mencegah terjadinya campur aduk antar granul maupun tablet, perlu
dilakukan pengendalian baik secara fisik, prosedural maupun penandaan.
3)
Hendaklah selalu tersedia alat timbang yang teliti dan telah dikalibrasi untuk
dipakai dalam pemantauan berat tablet yang sedang dalam proses.
4)
Tablet yang diambil dari ruang pencetakan tablet untuk keperluan pengujian atau
keperluan lain tidak boleh dikembalikan lagi ke dalam bets yang bersangkutan.
5)
Tablet yang ditolak atau yang disingkirkan hendaklah ditempatkan dalam wadah
yang ditandai dengan jelas mengenai statusnya dan jumlahnya dicatat pada
Catatan pengolahan Bets.
6)
Setiap kali sebelum dipakai. semua alu tablet dan lesung tablet tersebut harus
diperiksa terhadap adanya keausan dan kesesuaiannya terhadap spesifikasi.
Catatan mengenai pemakaiannya hendaklah disimpan.
Penyalutan
1)
Udara yang dialirkan ke dalam panci penyalut untuk pengeringan hendaklah
disanng dan memiliki mutu yang tepat.
2)
Larutan penyalut dibuat dan digunakan dengan cara yang dapat menekan seminimal
mungkin risiko pertumbuhan mikroba. Dokumentasi mengenai pembuatan dan
pemakaiannya hendakl ah dibuat.
Pengisian
Kapsul Keras
Kapsul
kosong hendaklah dianggap dan diperlakukan sebagai bahan awal. Kapsul kosong
ini hendaklah disimpan dalam kondisi yang dapat mencegahnya menjadi kering,
regas atau terkena pengaruh kelembaban.
Pemberian
Tanda Tablet Bersalut dan Kapsul
1)
Tindakan khusus hendaklah diberikan untuk menghindari campur-baur produk selama
proses pemberian tanda pada tablet bersalut dan kapsul. Apabila pada saat yang
sama dilakukan pemberian tanda pada produk yang berbeda, atau pada bets yang
berbeda, pengerjaannya hendaklah dipisahkan.
2)
Tinta yang digunakan hendaklah tinta yang memenuhi persyaratan untuk bahan
makanan.
3)
Perhatian khusus hendakl ah diberikan untuk menghindarkan terjadinya
campur-baur selama proses pemeriksaan, pemilahan dan proses pengkilapan kapsul
dan tablet bersalut.
Cairan,
Krim dan Salep (Non-steril)
1)
Produk berupa cairan, krim dan salep hendaklah dibuat sedemikian rupa agar
produk terlindung dari pencemaran mikroba dan pencemaran lain. Sistem pembuatan
dan pemindahan secara tertutup sangat dianjurkan. Daerah produksi dimana produk
dan juga wadah-wadah bersih tanpa tutup terpapar ke lingkungan hendaklah
diventilasi secara efektif dengan udarayang disaring.
2)
Peralatan tanki, wadah, pipa dan pompa yang digunakan hendaklah dirancang dan
dipasang sedemikian rupa sehingga memudahkan pembersihan dan sanitasi bila
perlu. Dalam merancang peralatan hendaklah diperhatikan agar tidak terdapat
lekukan atau sambungan mati (‘dead-legs’) atau bagian-bagian di mana kotoran
dapat terkumpul danmenumbuhkan mikroba.
3)
Peralatan gelas sedapat mungkin dihindarkan penggunaannya. Baja tahan karat
berkualitas tinggi adalah bahan pilihan untuk bagian peralatan yang bersentuhan
denganproduk yang sedang diproses.
4)
Kualitas kimiawi dan mikrobiologi air yang digunakan hendaklah ditetapkan dan
selalu dipantau. Air hendaklah memiliki bilangan kuman dalam batas ambang yang
dapat diterima. Sistem pengadaan air proses yang disanitasi dengan bahan kimia
hendaklah divalidasi untuk memastikan bahan sanitasinya telah dibersihkan
secara efektif.
5)
Perhatian hendaklah diberikan pada sistempemindahan bahan melalui pipa
untuk memastikan bahan tersebutpindah ke tujuan yang tepat.
6)
Apabilajaringan pipa digunakan untuk mengalirkan bahan baku atau produk
ruahan, hendaklah diusahakan agar sistem tersebut mudah dibersihkan.
Jaringan pipa hendaklah dirancang dan dipasang dengan tepat sehinga mudah
dibongkar dan dibersihkan.
7)
Ketelitian suatu sistem pengukur hendaklah diverifikasi. Tongkat pengukur
hanyaboleh digunakan untuk wadah tertentu dan telah dikalibrasi untuk wadah
yang bersangkutan. Tongkat ini hendaklah dibuat dari bahan yang tidak bereaksi
dan tidak menyerap.
8)
Perhatian hendaklah diberikan untuk mempertahankan homogenitas campuran,
suspensi dan produk lain selama pengisian. Proses pencampuran dan pengisian
hendaklahdivalidasi. Perhatian khusus hendaklah diberikan pada awal, sesudah
penghentian dan pada akhir proses pengisian untuk memastikan produk selalu
dalam keadaan homogen.
9)
Apabila produk ruahan tidak akan segera dikemas maka waktu paling lama produk
boleh disimpan dan kondisi penyimpanan produk hendaklah ditetapkan dan diikuti.
Produk
Steril
1)
Produk steril hendaklah dibuat dengan pengawasan khusus dan memperhatikan
hal-hal terinci dengan tujuan untuk menghilangkan pencemaran mikroba dan
partikel lain. Hal ini banyak tergantung pada keterampilan, latihan dan sikap
dari orang yang terjibat. Dibandingkan dengan pembuatan obat jenis lain
pembuatan obat steril memerlukan perhatian yang lebih besar. Pengawasan dalam
proses dalam pembuatan produk steril merupakan hal yang sangat penting.
2)
Menurut cara produksi, produk steril dapat digolongkan dalam dua kategori
utama yaitu yang harus diproses dengan cara aseptik pada semua tahap, dan yang
disterilkan dalam wadah akhir yang disebut juga sterilisasi akhir. Bilamungkin,
produk steril hendaklah disterilisasi akhir.
3)
Semuaproduk steril hendaklah dibuat pada kondisi yang terkendali dan dipantau
dengan teliti. Pelaksanaan proses akhir atau pengujian akhir tidak dapat
dijadikan sebagai satu-satunya andalan untuk menjamin mutu produk akhir dalam
hal kandungan mikroba dan partikel.
4)
Untuk mendapat keyakinan terhadap sterilisasi produk steril yang dibuat secara
aseptik tanpa sterilisasi akhir diperlukan tindakan khusus.
5)
Untukmembuat produk steril diperlukan suatu ruangan terpisah yang khusus
dirancang. Memasuki ruangan ini hendaklah melalui suatu ruang penyangga udara
atau jalan terusan lain yang sesuai. Ruangan hendaklah selalu bebas debu dan
dialiri udara yang melewati saringan bakteri. Tekanan udara dalam ruangan
hendaklah lebih tinggi dari ruangan di sebelah. Saringan yang digunakan ini
hendaklah diperiksa pada waktu pemasangan dan secara berkala. Semua permukaan
dalam daerah pengolahan hendaklah dirancang dengan tepat sehingga memudahkan
kebersihan dan pembasmihamaan. Penghitungan rutin mikroba dalam ruangan
hendaklah dilakukan sebelum dan selama proses pengolahan. Hasil perhitungan
hendaklah dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan. Data perhitungan
mikroba hendaklah didokumentasikan.
6)
Pembuatan produk steril memerlukan tiga kualitas ruangan yang berbeda:
- Ruang ganti pakaian dimana di satu daerah pakaian kerja pabrik ditanggalkan dan di daerah sebelahnya yang bersih pakaian pelindung steril dikenakan.
- Ruang bersih yang digunakan untuk kegiatan bersih namun tidak harus kegiatan steril. Ruang ini digunakan juga untuk persiapan komponeft dan pembuatan larutan. Produk yang akan disterilisasi akhir dapat diproses di ruang ini. Ruang ini, dalam pedoman disebut Ruang Kelas HI, tidak boleh mengandung lebih dari 3.500.000 partikel berukuran 0,5 mikron atau lebih, 20.000 partikel berukuran 5 mikron atau lebih, serta tidak lebih dari 500 mikroba viabel setiap meter kubik udara.
- Ruang steril digunakan untuk kegiatan steril. Petugas masuk ke ruang ini melalui suatu ruang penyangga udara atau cara lain yang sesuai. Ruang ini, dalam pedoman disebut Ruang Kelas II, tidak boleh mengandung lebih dari dari 350.000 partikel berukuran 0,5 mikron atau lebih, 2000 partikel berukuran 5 mikron atau lebih, serta tidak lebih dari 100 mikroba viabel setiap meter kubik udara. Setiap meter kubik udara di bawah aliran udara laminer dalam ruang steril tidak boleh mengandung lebih dari 3.500 partikel berukuran 0,5 mikron atau lebih dan tidak boleh mengandung partikel berukuran 5 mikron atau lebih serta kandungan mikroba viabel harus kurang dari satu. Dalam pedoman. daerah di bawah aliran udara laminer disebut Ruang Kelas I.
7)
Penting diperhatikan bahwa kontaminasi mikroba di ruangan bersih dan ruangan
steril tidak melebihi nilai batas yang ditentukan. Daerah ini hendaklah
dipantau terhadap kontaminasi mikroba.
Sterilisasi
Cara Panas
1)
Semua siklus sterilisasi cara panas hendaklah dicatat pada suatu grafik
suhu-waktu atau dengan cara otomatik lain yang sesuai. Catatan suhu-waktu
hendaklah merupakan bagian dari catatan bets. Indikator kimia dan biologi dapat
digunakan sebagai tambahan tetapi tidak menggantikan peran pengawasan fisik.
2)
Pada periode pendinginan setelah mencapai fase suhu tertinggi hendaklah dicegah
kemungkinan kontaminasi terhadap muatan yang sudah steril oleh udara tidak
steril yang masuk ke otoklaf pada saat pendinginan tersebut berlangsung.
Sterilisasi
Panas Basah
1)
Cara ini cocok untuk larutan air dan bahan yang dapat dibasahi air. Bahan jenis
lain hendaklah disterilkan dengan cara lain.
2)
Sterilisasi panas basah dicapai dengan menggunakan uap airjenuh yang bertekanan
dalam rongga sterilisasi yang sesuai. Dalam kondisidemikian. terdapat hubungan
yang pasti antara suhu dan tekanan uap air. tetapi tekanan digunakan hanya
untuk mencapai suhu yang dikehendaki dan tidak berperan dalam sterilisasi. Waktu,
suhu dan tekanan digunakan untuk mengawasi dan memantau proses.
3)
Barang yang akan disterilkan. selain dari produk berair dalam wadah tertutup
rapat. hendaklah dibungkus dalam suatu bahan yang memungkinkan penghilangan
udara danpenetrasi uap air. dan yang dalam keadaan normal tidak akan
mengakibatkan pencemaran balik oleh mikroba setelah sterilisasi.
4)
Hendaklah diperhatikan agar uap air yang digunakan pada sterilisasi mempunyai
mutu yang tepat dan tida mengandung bahan tambahan dalam kadar yang dapat
mencemari produk atau peralatan.
Sterilisasi
Panas Kering
1)
Pemanasan kering cocok untuk sterilisasi peralatan, larutan bukan air dan bahan
lain yang tahan terhadap suhu sterilisasi yang dikehendaki.
2)
Pemanasan hendaklah dilakukan di dalam suatu lemari sterilisasi atau peralatan
lain yang dapat mencapai kondisi sterilisasi pada seluruh muatan. Sistem
penyalur udara dan penghisap udara pada lemari sterilisasi hendaklah dilengkapi
saringan yang tepat.
Sterilisasi
Cara Saring
1)
Cara sterilisasi dengan penyaringan sebaiknya tidak dipakai bila sterilisasi
carapanas masih memungkinkan.
2)
Larutan atau cairan dapat disterilkan dengan penyaringan dengan ukuran nominal
pori 0,22 mikron atau yang sama kemampuannya menahan mikroba. Hasil saringan
ditampung di dalam wadah yang sudah disterilkan.
3)
Keutuhan perangkat saringan hendaklah diperiksa dengan metode yang tepat
misalnya uji tekanan titik-gelembung atau uji tekanan aliran-maju yang
dilakukan segera sebelum dan sesudah pemakaian saringan. Hasil pemeriksaan
dicatatpada catatan bets.
4)
Saringan tidakboleh menimbulkan akibat yang merugikan pada larutan, misalnya
menyerap bahan berkhasiat dari larutan atau melepas zat ke dalam larutan.
5)
Karena sterilisasi cara saring mengandung risiko yang lebih besar dibandingkan
cara sterilisasi lain dianjurkan melakukan penyaringan ulang melalui saringan
bakteri steril segera sebelum pengisian.
6)
Masa pakai saringan steril hendaklah dibatasi untuk memastikan tidak terjadinya
pertumbuhan mikroba di dalam saringan tersebut.
Sterilisasi
dengan Gas Etilen Oksida
- Efektifitas gas etilen oksida sebagai bahan sterilisasi tergantung pada konsentrasi, suhu, kelembaban, lamanya persentuhan dengan bahan dan tingkat kontaminasi mikroba. Bilamana dimungkinkan hendaklah digunakan cara sterilisasi lain sebagai pilihan daripada sterilisasi dengan gas etilen oksida.
- Seluruh siklus sterilisasi hendaklah dipantau dengan indikator biologi yang tepat yang ditempatkan pada seluruh muatan Catatan hasil pemantauan merupakan bagian dari catatan bets.
- Setelah sterilisasi selesai bahan hendaklah diletakkan dalam ruangan yang berventilasi baik untuk menghilangkan sisa etilen oksida serta produk hasil reaksinya. Hendaklah diambil langkah untuk mencegah pencemaran balik bahan yang sudah steril. Hendaklah dibuat catatan pemeriksaan bahwa semua indikator biologi telah disingkirkan dari produk.
- Selama siklus sterilisasi hendaklah dicatat waktu untuk menyelesaikan satu siklus, tekanan, suhu, konsentrasi gas dan kelembaban dalam rongga sterilisasi.
- Tekanan, suhu dan kelembaban nisbi selama satu siklus hendaklah diawasi dan dicatat dalam suatu grafik atau dengan cara otomatik lain yang sesuai. Catatan ini merupakan bagian dari catatan bets.
Sterilisasi
Cara Radiasi
- Sterilisasi dengan cara radiasi dipakai terutama untuk mensterilkan bahan dan produk yang peka terhadap panas. Cara ini hanya dipakai bila telah terbukti bahwa tidak ada efek yang merugikan produk.
- Radiasi yang digunakan dapat berupa sinar gamma dari radio isotop (misalnya Cobalt-60) atau elektron berenergi tinggi yang berasal dari suatu akselerator elektron.
- Radiasi dapat dilakukan oleh pabrik pembuat produk atau oleh seorang petugas di perusahaan penerima kontrak yang memiliki fasilitas radiasi. Dalam hal ini kedua belah pihak harus memiliki otorisasi yang diperlukan untuk pekerjaan tersebut.
- Pabrik pembuat produk bertanggungjawab atas kualitas produk termasuk pencapaian tujuan dari produk yang diradiasikan.
- Selama sterilisasi dosis radiasi hendaklahrdipantau. Untuk tujuan ini hendaklah ada prosedur pengukuran dosis yang menentukan jumlah atau ukuran dosis yang diterimaoleh produk. Indikator biologi hendaklah dipakai hanya sebagai tambahan. Catatan hasil pemantauan merupakan bagian dari catatan bets.
- Hendaklah diberikan penandaan yang jelas untuk membedakan bahan yang sudah dan yang belum diradiasi. Rancang bangun sarana radiasi dan penggunaan pelat peka radiasi dapat membantu memberikan kepastian hal ini.
- Jumlah wadah yang diterima, diradiasi dan dikirim keluar hendaklah direkonsiliasi satu dengan yang lain dan didokumentasikan. Setiap penyimpangan hendaklah dilaporkan dan dituntaskan.
- Rentang dosis sterilisasi yang diperoleh setiap wadah dalam satu bets atau satu pengiriman hendaklah dinyatakan secara tertulis oleh petugas radiasi. Dosis minimum sterilisasi yang biasa adalah 2,5 megarad.
- Catatan proses dan pengawasan masing-masing bets yang diradiasi hendaklah diteliti dan ditanda-tangani oleh petugas yang ditunjuk dan kemudian disimpan. Metode dan tempat penyimpanan catatan hendaklah disetujui bersama oleh pihak perusahaan radiasi dan pabrik pembuat produk yang diradiasi.
- Pabrik pembuat produk bertanggung jawab atas pemantauan mikrobiologi. Kegiatan ini mencakup pemantauan lingkungan dimana produk dibuat dan pemantauan produk segera sebelum diradiasi sesuai yang ditetapkan dalam registrasi produk.
Tabel 1.
NO
|
Jenis Bahan / Sediaan
|
Cara Steril
|
Sumber / Dapus
|
|
SEDIAAN INJEKSI (AMPUL/VIAL)
|
|
|
1.
|
Warfarinum
Natricum
Pemerian :
Bentuk amorf atu serbuk hablur; warna putih; tidak berbau; rasa agak pahit.
Warna hilang oleh pengaruh cahaya.
Kelarutan :
Sangat mudah larut dalam air; mudah larut dalam etanol; sangat sukar larut
dalam kloroform dan eter.
Stabilitas :
Warfarin Natrium warnanya terurai oleh cahaya. Warfarin Na dalam bentuk
larutan akan terurai setelah 4 jam.
OTT : Dengan
warfarin sodium. Injeksi Sianokobalamin dengan dekstrosa tidak boleh
menggunakan warfarin sodium.
Khasiat : Anti
Koagulan
Dosis : 10-15 mg
(2 – 5 hari) [DI 88 hal.734]
pH : 7,2 – 8,3
Rute pemberian :
intramuskular dan intavena
Wadah : Wadah
tertutup rapat, tidak tembus cahaya.
|
Sterilisasi
akhir dengan autoklaf [DI 88 hal.734]
|
(FI IV hal 831,
DI hal 734 )
|
2.
|
Benzalkonium Klorida
Pemerian
: Serbuk amorf berwarna putih atau putih kekuningan, memiliki bau dan rasa
khas.
Kelarutan
: Praktis tidak larut dalam eter, sangat mudah larut dalam aseton, etanol (95
%), methanol, propanol dan air.
Stabilitas
: Benzalkonium klorida bersifat higroskopis dan tidak stabil terhadap cahaya,
udara dan logam.
OTT
: oksidasi agent, dan asam kuat,sabun dan surfaktan anionik,sitrat,
iodidanitrat pemanganat,salisialat, garam perak, tartrat dan alkalis.
Konsentrasi
: 0,01 – 0,02 %
Kegunaan
: Pengawet anti mikroba
Penyimpanan
: Tempat terlindung dari cahaya, hindari kontak dengan logam
Sterilisasi :
Autoclaf dan dengan filtrasi.
|
Autoclaf dan
dengan filtrasi.
|
(Handbook.of Excipients hlm 33 –
34)dan Matindale 28 hal 549.
|
3
|
Injeksi
Kortikosteroid
Formula jadi
Deksametason Na
fosfat 25 mg
Benzil alkohol
0,5%
Aqua p.i ad. 5
ml
Latar
belakang
- Deksametason Na fosfat sebagai zat aktif
untuk mengatasi kondisi alergi yang kronik secara i.m (5x suntik @ 5mg/ml)
- Benzyl alcohol sebagai pengawet untuk wadah
takaran ganda
-
Deksametazon Na fosfat : Radiasi gama
Benzyl
alcohol : otoklaf
Aqua
p.i : otoklaf
- Wadah : vial + aluminium foil
Rendam tutup
dengan pengawet benzyl alcohol 0,5 % 30 menit
|
aseptis dalam LAF
|
(DI 88 hal 1720)
|
|
CAIRAN INFUS
Ex :
1. Ringer Lactat
2. Dextrose 5%
3. NaCl 9%
|
aseptis dalam Autoclave
|
|
|
RADIOPHARMACEUTIKAL
Ex :
1.
Larutan 131 I Human serum Albumin
|
|
|
|
ZAT PADAT KERING / LARUTAN PEKAT
EX :
1.
Ampicilin Sodium Steril
2.
cloramphenicol injeksi Vial
3.
Amphotericin B injeksi ( sed Padat)
|
aseptis
dalam LAF
|
|
|
LARUTAN
IRIGASI
EX :
1.
Sodium
Chlorida
2.
Rhighers
3.
Steril
Whater ( Irigasi)
|
aseptis dalam autoclave
|
|
|
LARUTAN
SUSPENSI
EX :
1.
Syrop
Maag
2.
Cotrimoxazole
3.
Scotemulsen
|
|
|
|
LARUTAN
ELIXIR
EX :
1.
Ambroxol
HCL
2.
Batugin
Elixir
3.
Hexadol
Gorge ( obat Kumur )
|
aseptis dalam LAF
|
|
|
SALEP
MATA / TETES MATA
Ex :
1.
Gentamycin
1% ( Salep MATA)
2.
Xendocitrol
( tetes Mata)
3.
Insto
|
aseptis , sterilisasi akhir
|
|
|
SEDIAAN
VAKSIN
Ex :
1.
Vaksin
TT
2.
Vaksin
Hepatitis A,B
3.
Verorab
( Anti Rabies )
|
aseptis dalam LAF
|
|
|
ALAT
LABOR
1.
Gelas
ukur
2.
Tabung
reaksi
3.
Baju
leb
4.
dll
|
Ø
Autoclave
Ø Autoclave
Ø
Autolclave
|
|
Daftar
Pustaka
Anonim,
2001, CPOB edisi 2001, Badan Pengawas Obat dan Makanan: Jakarta
Anonim,
2011 Pedoman CPOB/ GMP PHARMA: Pengendalian Produksi, http://gmp-center.com/2011/04/23/pedoman-cpob-gmp-pharma-pengendalian-produksi-2/, diakses tangal 1 juni 2012
Dhadhang
WK dan Teuku Nanda SS, 2012, Teknologi Sediaan Farmasi, Laboratorium
Farmasetika UNSOED:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ANDA SOPAN SAYA PUN SEGAN